Rabu, 20 Agustus 2014

Grosirkosmetikherbal.com: Pusat Agen Grosir Kosmetik dan Herbal Murah

Assalamuallailkum Wr. Wb
Sebagai manusia baik lelaki maupun wanita harus menyadari akan kesehatan dan harus berhati hati dalam memilih suatu produk kecantikan alami dan aman, banyak obat herbal dan kosmetik yang menjanjikan mengatasi masalah dengan cepat dan justru solusi yang ditaawarkan cepat itu adalah awal dari maaslah kulit kulit yang lain. Oleh karena itu kita harus berhati hati memilik prodok kosmetik dan herbal murah. Banyak Grosir kosmetik dan Grosir Herbal yang illegal di jejaring social maka dari itu kita harus pandai memilih produk dan obat herbal yang akan kita gunakan. Perhatikan tips tips dibawah ini eberapa  langkah yang disarankan dibawah ini :
1.pelajari terlebih dahulu tentang produk kosmetik yang mau dipakai. Lakukan browsing di internet tentang produk itu. Apakah termasuk produk kecantikan alami dan aman. Tanyakan dokter atau jika perlu tanyakan  kepada yang ahli kesehatan, apakah kandungan yang ada pada obat itu menimbulkan efek dan berbahaya atau tidak. Tanyakan bagaimana juga pada efek jangka panjangnya jika menggunakan kosmetik kecantikan yang mau Anda pakai itu.
2.pastikan produk itu legal dan sudah terdaftar di BPOM.
3.Perhatikan bahan pembuatan dari produk kecantikan atau kosmetik itu.
4.Hindari produk tanpa bahasa Indonesia karena jika tanpa bahasa Indonesia ini adalah ciri kosmetik atau alat kecantikan hasil dari import ilegal dan tidak berijin.
5.Cara kerja terhadap tubuh alami atau melakukan perubahan kimiawi. Pelajari dengan benar bahan dari alat kecantikan atau bahannya. Ada juga yang lebih penting adalah pelajari bagaimana bahan itu bekerja terhadap tubuh. Mungkin produk itu bisa terlihat hebat pada jangka pendek tetapi dalam jangka panjang produk itu mengakibatkan fatal terhadap kesehatan.
6.Cari testimoni sebanyak – banyaknya dari internet. Walau ini tidak boleh menjadi acuan paten tetapi minimal kita bisa mengetahui plus minus pendapat para pengguna di internet dari poduk yang akan kita beli.
7. tanyakan pada dokter atau para ahli sebelum anda benar benar ingin menggunakannya
8.nah ini yang paling penting Untuk yang beragama Islam pastikan produk itu tidak mengandung bahan najis atau haram.

Nah disini saya akan menginformasikan tempat pembelian obat herbal dan kosmetik herbal yang murah dan halal pastinya. semua ada di “GrosirKosmetik” dan “Grosir Herbal. Disini tersedia obat herbal dan kosmetik herbal yang tidak hanya untuk wanita melainkan untuk pria dan wanita. Dengan berbagai macam obat herbal dan kosmetik herbal yang tentunya aman digunakan dan halal. Di “Grosir Kosmetik” dan “Grosir Herbal” ini produk Dijamin asli dengan garansi uang kembali 100% juga menerima DROPSHIP DAN RESELLER. “Grosir Kosmetik” dan “Grosir HerbalMerupakan toko onlilne terpercaya dengan hasil yang memuaskan . di toko Grosir Kosmetik dan Grosir herbal ini mempunya berbagai kategori produk seperti :


Gunakanlah produk produk yang ada di “Grosir kosmetik” dan “Grosir Herbal” karena semua produk sudah terpercaya dan Halal dengan hasil yang memuaskan. Selamat mencoba dan rasakan manfaatnya .

Hukum Saling Tidak Bertegoran


Hukum Saling Tidak Bertegoran

8 Mei 2007
Ust Dr Abdullah Yasin

(١) عَنْ أَبِى أَيُّوبِ رَضِى اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يُحِلُّ لِمُسْلِمٍٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعرِصُ هَـٰذا وَيُعْرِصُ هَـٰذا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأ بِالسَّلاَمِ
(رواه البخارى ومسلم)

(٢) قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَمَنْ هِجَرَ فَوقَ ثَلاَثٍ فَمَاتُ دَخَلَ النَّارَ

(٣) قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ هِجَرَ أخَاهُ سَنَة كَسَفْكِ دَمِهِ

Terjemahan:

(1) Daripada Abi Ayyub (ra) bahwa Rasulullah (sallallahu alaihi wasalam) bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim tidak bertegoran dengan saudaranya (seagama) lebih dari tiga malam; mereka bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu juga berpaling, dan yang paling baik di antara mereka berdua ialah siapa yang memulai salam”.

[Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim]



(2) Sabda Rasulullah (sallallahu alaihi wasalam): “Barangsiapa yang tidak bertegoran lebih daripada tiga (hari), lalu ia mati, maka ia masuk neraka”.

[Hadis Sahih Riwayat Abu Daud]



(3) Sabda Rasulullah (sallallahu alaihi wasalam): “Barangsiapa yang tidak bertegoran dengan saudaranya (seagama) selama setahun maka (dosanya) seperti membunuhnya”.

[Menurut Imam An-Nawawy Hadis ini sanadnya sahih riwayat Abu Daud]



Huraiannya:

Dari tiga hadis di atas dapatlah kita ambil beberapa kesimpulan sebagaimana berikut:

1. Ketiga-tiga hadis di atas menyatakan betapa besar dosa orang-orang Islam yang saling tidak bertegoran. Hukum tidak bertegoran adalah HARAM. Hukum tersebut digambarkan oleh Nabi (sallallahu alaihi wasalam) pada Hadis (1): TIDAK HALAL; Hadis (2): MASUK NERAKA dan Hadis (3) SEPERTI HUKUM MEMBUNUHNYA.

2. Berdasarkan zahir hadis (1) kita masih dibolehkan tidak bertegoran sekiranya tidak melebihi daripada tiga malam. Dengan kata lain adalah tidak haram hukumnya kalau kita tidak bertegoran pada hari pertama, kedua dan ketiga. Mengapa? Karena Islam mengakui bahwa sifat marah adalah fitrah atau naluri (sifat semulajadi) bagi setiap insan. Dan diharapkan rasa marah atau permusuhan yang berlaku antara sesama mereka akan hilang setelah tiga hari.

3. Dalam hadis (1) juga menyatakan bahwa mereka bertemu lalu saling memalingkan muka. Jadi hukum haram karena tidak bertegoran tersebut tidaklah dikenakan ke atas orang yang tidak saling bertemu walaupun melebihi dari tiga hari.

4. Jika kejadian di atas benar-benar menimpa dalam pergaulan di antara kita, maka dalam hal ini siapakah di antara kita termasuk orang yang paling baik? Hadis (1) menjawab: Yang paling baik ialah orang yang lebih dahulu ingin memulihkan hubungan baik di antara mereka.

5. Inilah dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Malik bahwa ucapan Salam boleh menamatkan persengketaan dan menghapuskan dosa orang berkenaan. Tetapi Imam Ahmad Bin Hanbal dan Ibnu Al-Qasim Al-Maliki pula berpendapat: Ucapan salam tidak dapat menamatkan persengketaan itu jika dia yang menjadi punca persengketaan. Adapun jika yang berkenaan berkirim surat, dalam hal ini ada dua pandangan; Pertama: Dosanya tidak terhapus, karena tidak diucapkan; kedua: Terhapus dosanya, karena rasa bencinya telah hilang. Dan inilah pendapat yang lebih kuat.

6. Sabda Nabi (sallallahu alaihi wasalam) dalam hadis (1): “Tidak halal bagi seorang muslim”. Berdasarkan zahir hadis ini maka orang kafir dikecualikan daripada ketentuan hukum tersebut. Tetapi Imam Nawawy dalam Syarah Shahih Muslim, jld V, hal. 425 lebih condong kepada pendapat: Termasuk orang-orang kafir. Hanya di sini disebut muslim karena hanya muslim yang menerima arahan syara’ dan mengambil manfa’atnya.

7. Hukum haram tidak bertegoran kalau melebihi tiga malam sebagaimana yang diungkapkan di atas adalah terbatas jika kejadian itu berlaku tanpa sebab yang munasabah. Contoh: Tidak bertegoran hanya karena perbedaan pendapat dalam hal-hal furu’ (cabang agama) atau kecuaian menunaikan hak dan kewajipan dalam pergaulan. Dia tidak menyangkut hal dan kewajiban dalam pergaulan. Dia tidak menyangkut hal-hal ushul (pokok) yang boleh menjejaskan kemurnian Akidah dan Agama Islam. Tetapi jika perbuatan seseorang secara terang-terangan menghina Islam, menyebar perkara-perkara bid’ah, bergelimang maksiat dan mengikuti hawa nafsu maka hukum di atas menjadi berobah.


Hijraan Yang Dibolehkan:

HIJRAAN artinya tidak bertegoran atau memulaukan. Pada asalnya hukum tidak bertegoran adalah haram atau berdosa. Tetapi kadang-kadang atas sebab-sebab tertentu kita disuruh oleh Islam supaya memulaukan atau tidak menegor sebahagian orang Islam lainnya.

Di bawah ini akan dibawakan beberapa contoh golongan yang patut dipulaukan:


1. Orang-orang yang memperolok-olokkan ayat Allah.


Firman Allah:


وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain.
(Al-An’am 6:68)


Menurut Mujahid: “…orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat kami” dalam ayat di atas ialah orang-orang yang memperkatakan tentang Al-Quran tanpa kebenaran (tidak haq).

Berkata Imam Ath-Thabary daripada ja’far Muhammad Bin Ali: “Janganlah kamu hampiri ahli khushuumat karena mereka adalah orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Allah. Maksudnya: mereka yang memperdebatkan perkara-perkara yang para salaf salih tidak suka memperdebatkannya.


2. Orang-orang Yang Berbuat Zalim

Firman Allah:


وَلاَ تَرْكَنُواْ إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُواْ فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.
(Huud 11:113)


Maksud “…cenderung kepada orang-orang yang zalim” ialah menggauli mereka serta meredhai perbuatan mereka. Dalam ayat ini kita diingatkan bahwa kecenderungan kita kepada orang orang yang zalim boleh menyebabkan kita disentuh oleh api neraka; Lalu bagaimana dengan orang yang justeru memuja, menyanjung orang-orang yang berbuat zalim?



3. Orang-orang Yang Mengikuti Hawa Nafsu

Di antara contoh orang yang mengikuti hawa nafsu ialah orang-orang yang menafsirkan Al-Quran berdasarkan akal semata-mata. Mereka tidak merasa perlu kepada penafsiran Rasulullah (sallallahu alaihi wasalam) padahal Rasulullah (sallallahu alaihi wasalam) adalah orang yang paling layak dalam menafsirkan Al-Quran karena beliau mendapat bimbingan langsung daripada Allah melalui wahyuNya.

Di antara tafsir Al-Quran berlandaskan hawa nafsu ialah: Sholat yang diwajibkan ke atas umat Islam hanya tiga waktu, anggota wudhu’ bukanlah bahagian aurat yang wajib ditutup, bacaan dalam sholat boleh menggunakan selain bahasa Arab dan lain-lain tafsiran lagi.



4. Orang-orang berbuat bid’ah dan menyebarkan bid’ahnya:

Bid’ah walaupun semuanya membawa keseesatan tetapi derjat kesesatan masing-masingnya tidaklah sama. Ada bid’ah yang boleh membawa kepada kekufuran atau murtad. Dan ada pula bid’ah yang tidak sampai ke derjat kufur.

Terhadap bid’ah yang bersangkutan dengan perkara-perkara cabang (furu’) dan tidak membawa kepada kekufuran atau murtad kita masih boleh bertolak ansur dan saling nasihat-menasihati tetapi terhadap bid’ah yang boleh membawa kekufuran atau murtad kita disuruh supaya memulaukan dan jangan bertegoran dengan mereka.

Contoh-contoh bid’ah yang boleh membawa kekufuran atau murtad seperti i’tikad hulu iaitu mendakwa kononnya Allah bersatu dengan sebahagian makhluk, meyakini kononnya ajaran Islam sudah tidak lagi sesuai untuk umat akhir zaman, atau mendakwa kononnya umat Islam cukup hanya mengucap syahadat pertama (syahadat Tauhid) dan tidak perlu kepada syahadat kedua (syahadat risalah) atau mendakwa kononnya tidak perlu beriman kepada Qadha dan Qadar, dan lain-lain.

Sebenarnya sungguh banyak dalil bahwa Rasulullah (sallallahu alaihi wasalam) pernah memulaukan sebahagian sahabatnya atas sebab-sebab tertentu. Antaranya: Baginda memulaukan Ka’ab Bin Malik, Murarah Bin Al-Rabi’ dan Hilal Bin Umayyah karena tidak ikut serta perang Tabuk tanpa uzur sehingga datang tobat mereka daripada Allah, Nabi tidak menjawab salam Ka’ab Bin Malik, Nabi tidak menegor salah seorang isterinya selama sebulan, dan lain-lain lagi.

Seorang lelaki yang banyak berbuat bid’ah pernah bertanya kepada Ayyub Al-Sukhtiyany: Ya Aba Bakr, bolehkah aku bertanya kepadamu satu kalimah? Ayyub berpaling sambil menjawab: Tidak, walaupun setengah kalimah! (Syarh Sunnah vol. I, halaman 194)


Bagaimana dengan golongan anti-hadis? Saya yakin dengan berpandukan keterangan di atas setiap kita mampu menyimpulkan tindakan apa yang patut dilakukan terhadap mereka.

(sumber : http://www.al-nidaa.com.my/artikel.php?id=191&action=view)
Ihsan dari : http://halaqah.net

Tata Cara Mandi Wajib (Mandi Junub/Mandi Besar) Dalam Islam

Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairiy 
1. Mandi wajib dimulai dengan mengucapkanbismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar,(pembahasa mengenai niat, harap baca: Penjelasan Hadist "Sesungguhnya Amal Itu Tergantung Pada Niatnya..." Oleh Sheikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin)

2. Membersihkan kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian bercebok.

3. Membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.

4. Berwudhu seperti halnya orang yang berwudhu hendak shalat, kecuali kedua kakinya. Namun boleh membersikan kedua kakinya ketika berwudhu atau mengakhirkannya sampa selesai mandi.

5. Mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya dengan kedua telapak tangannya itu kemudian membersihkan kepalanya dan kedua telinganya tiga kali dengan tiga cidukan.

Note: Menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai/membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yand diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah, “Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub (mandi besar)?” Maka Rasulullah menjawab, “Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran,” (HR At-TIrmidzi).

6. Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi (pusar, bawah ketiak, lutut, dan lainnya).

Tata cara ini berdasarkan penuturan Aisyah Radhiyallahu Anha:

Apabila Rasulullah hendak mandi junub (mandi besar), beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya sebelum memasukannya ke dalam bejana. Kemudian beliau membasuh kemaluannya dan berwudhu seperti halnya berwudhu untuk shalat. Setelah itu, beliau menuangkan air pada rambut kepalanya, kemudian mengguyurkan air pada kepalanya tiga kali guyuran, kemudian mengguyurkannya ke seluruh tubuhnya,” (HR At-Tirmidzi: 104, dan Abu Daud: 243). Wallahu’alam bish shawwab.