1. Mandi wajib dimulai dengan mengucapkanbismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar,(pembahasa mengenai niat, harap baca: Penjelasan Hadist "Sesungguhnya Amal Itu Tergantung Pada Niatnya..." Oleh Sheikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin)
2. Membersihkan kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian bercebok.
3. Membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.
4. Berwudhu seperti halnya orang yang berwudhu hendak shalat, kecuali kedua kakinya. Namun boleh membersikan kedua kakinya ketika berwudhu atau mengakhirkannya sampa selesai mandi.
5. Mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya dengan kedua telapak tangannya itu kemudian membersihkan kepalanya dan kedua telinganya tiga kali dengan tiga cidukan.
Note: Menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai/membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yand diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah, “Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub (mandi besar)?” Maka Rasulullah menjawab, “Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran,” (HR At-TIrmidzi).
6. Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi (pusar, bawah ketiak, lutut, dan lainnya).
Tata cara ini berdasarkan penuturan Aisyah Radhiyallahu Anha:
“Apabila Rasulullah hendak mandi junub (mandi besar), beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya sebelum memasukannya ke dalam bejana. Kemudian beliau membasuh kemaluannya dan berwudhu seperti halnya berwudhu untuk shalat. Setelah itu, beliau menuangkan air pada rambut kepalanya, kemudian mengguyurkan air pada kepalanya tiga kali guyuran, kemudian mengguyurkannya ke seluruh tubuhnya,” (HR At-Tirmidzi: 104, dan Abu Daud: 243). Wallahu’alam bish shawwab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar